India Bebaskan Narapidana Berusia 108 Tahun

Pihak berwenang penjara di India telah membebaskan narapidana tertua negara itu, Brij Bihari Pandey, yang berusia 108 tahun, yang dihukum karena pembunuhan yang ia lakukan pada usia 84 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jun 2011, 10:28 WIB
Liputan6.com, Lucknow: Pihak berwenang penjara di India telah membebaskan narapidana tertua negara itu, Brij Bihari Pandey, yang berusia 108 tahun, Sabtu (19/6). 

Pandey, seorang pendeta Hindu, dibebaskan oleh pengadilan di negara bagian Uttar Pradesh di India utara dengan alasan kemanusiaan setelah para pejabat penjara kesulitan untuk memberikan perawatan medis pada narapidana tertua dalam sejarah penjara India itu.

"Sulit untuk merawat narapidana berusia 108 tahun. Kami mengajukan permintaan bagi pembebasannya dan pengadilan menerima," kata S.K. Sharma, penyelia Penjara Gorakhpur, 300 kilometer dari ibukota negara bagian Lucknow.

Pada usia 84 tahun, Pandey bersama dengan 15 orang lain, banyak dari mereka adalah kemenakan dan anggota keluarganya, telah membunuh empat orang terkait pertikaian di sebuah lembaga agama.

Pada 2009, ia divonis dan dikirim ke penjara Gorakhpur, tapi narapidana itu sering harus dibawa ke rumah sakit dan sebagian besar terbaring di tempat tidur. Pandey merasa senang atas pembebasannya dan memberikan pelukan hangat pada rekan-rekan sepenjara yang pada gilirannya memberi kalungan bunga. (ANT.)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya