Saat Keperawanan Dibarter Duit di Tanjung Balai

Banyak gadis asal Karawang, Jawa Barat, dijual sebagai pelacur ke Tanjung Balai Karimun, Riau. Tersangka "pemasok" perempuan muda itu dijerat hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Mei 2002, 22:35 WIB
Liputan6.com, Karawang: Harta dan kemapanan hampir selalu menggiurkan. Terlebih buat orang yang terhimpit beban ekonomi. Desakan kebutuhan hidup kian meningkat, sementara penghasilan nihil. Tak heran bila tawaran bekerja yang datang, bak setetes air di padang pasir. Berbekal ajakan teman yang tak memberi informasi jelas soal pekerjaan yang akan digeluti, sejumlah gadis asal Karawang, Jawa Barat, nekad berangkat ke Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau, beberapa bulan silam. Tak dinyana, janji bekerja sebagai pelayan bar dengan gaji memadai, berubah menjadi profesi yang membuat para dara terpaksa masuk ke lembah hitam. Dunia yang menghantam sisi harga diri mereka: pekerja seks komersil.

Entah karena lugu atau mungkin terlalu nekat, Dede rela menerima ajakan seorang kawannya bernama Yetti meninggalkan keluarga di Tanah Lumbung Padi. Iming-iming gaji Rp 450 ribu per bulan, plus bonus uang tip Rp 200 ribu per orang, membuat gadis usia belasan tahun tadi tak kuasa menolak tawaran tadi. Belum lagi janji hadiah telepon genggam setelah sepekan bekerja. Bayangan hidup layak bak pemain sinetron pun mewarnai khayalan gadis lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama itu. Maka, berangkatlah Dede ke "negeri seribu mimpi" tadi.

Sesampainya di sana, barulah Dede sadar, telah ditipu. "Gaji nggak ada, uang tip apalagi," ucap Dede, nelangsa. Maklum, jangankan makan, segelas air pun harus bayar di sana. "Kalau nggak dipaksain kerja kayak begitu, bisa mati saya," cetus perempuan muda ini, dengan sorot mata nanar.

Dua bulan Dede mengaku menjalani hidup penuh tekanan. Berkat bantuan Ahong, pria asal Singapura yang mengencaninya, Dede berhasil melepaskan diri dari cengkeraman sang mucikari. Bersama lelaki tadi, Dede berpura-pura pergi ke sebuah hotel. Padahal, dia membeli tiket pesawat jurusan Jakarta dan berhasil kabur.

Kembali ke Karawang, kampung halaman tempat lahir dan dibesarkan, Dede merasa seperti kembali ke alam bebas. Namun, seberkas luka di hatinya belum hilang. Sadar telah ditipu, Dede bersama Enok, ibunya, melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor Karawang, akhir April silam. Di depan polisi, Dede bersaksi masih banyak remaja di bawah umur lain yang terperangkap di Tanjung Balai. Sebut saja Widi--teman semasa kecil Dede--dan Lany, gadis asal Kalimantan Timur.

Informasi tadi mengawali operasi polisi. Sejumlah petugas langsung menyelidiki kasus ini, termasuk diberangkatkan ke Tanjung Balai Karimun. Tiga orang yang diduga sebagai otak penjualan perempuan berhasil dibekuk. "Mereka adalah Yetti, warga Lebak Jomin, Karawang, serta pasangan suami-istri Nining dan Yono asal Purwakarta," terang Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yulianto. Sementara itu, dari informasi Dede, polisi juga memburu Alin, Alex, Akau, dan Heri yang berdomisili di Tanjung Balai Karimun. Alin dan Alex berhasil diringkus di tempat karaoke The Best, sedangkan Alex dan Akau lolos. Polisi juga berhasil membawa pulang Widi, teman Dede tadi.

Di depan polisi, Yetti mengaku semula tak tahu bahwa semua gadis yang dibawanya ke Tanjung Balai Karimun akan dijadikan pelacur. "Kata Nining, mereka mau dipekerjakan di pabrik topi," tutur Yetti. Janda dan ibu dua anak itu mengaku diupah sebesar Rp 75 ribu untuk setiap orang yang berhasil direkrutnya. "Saya menyesal sekali," keluh dia.

Sementara Nining menyatakan, dia tak pernah memaksa gadis-gadis untuk menjadi perek. Menurut ibu berusia 47 tahun itu, para gadis memang sudah bekerja sebagai pelacur sejak ada di Karawang. Dia juga mengatakan, telah berterus terang perihal "tugas" yang bakal diemban para calon pekerja. "Saya bilang, di sana bakal ngelonte, dan mereka tak protes," kata Nining, terisak. Sedangkan Alin dan Alex mengatakan, tak pernah mau mempekerjakan gadis di bawah umur yang masih perawan. "Mereka bilang sudah biasa kerja di karaoke Jakarta. Makanya saya terima," tutur Alin, tanpa mimik bersalah.

Akibat perbuatan tadi, Kapolres menjelaskan, tersangka Yetti terancam Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang Menjual Anak di Bawah Umur. Sedangkan Alex dan Alin bakal dijerat Pasal 506 dan 328 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kehidupan prostitusi di Tanjung Balai Karimun memang sudah marak sejak wilayah ini belum menjadi kota kabupaten, dua tahun silam. Tak dapat disangkal, kegiatan prostitusi memberi sumbangan cukup besar dalam perkembangan kota. Meski demikian, Andi Arman, pengamat sosial yang juga anggota DPRD setempat menjelaskan, pemerintah daerah setempat sudah jengah dengan prostitusi di daerah yang berseberangan dengan Singapura itu. Solusinya, Andi menambahkan, pemda setempat telah menyiapkan perangkat hukum untuk mengatasi masalah ini. "Supaya kota ini bersih dari kegiatan pelacuran," tegas Andi, berharap. Semoga.(MTA/Tim Derap Hukum)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya