FOTO: Politikus PKS Yudi Widiana Divonis Sembilan Tahun Penjara Denda 500 Juta Rupiah

Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 21 Mar 2018, 17:15 WIB
Politikus PKS Yudi Widiana Divonis Sembilan Tahun Penjara Denda 500 Juta Rupiah
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia bersiap meninggalkan ruang sidang usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia jelang mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis 9 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana (kiri) bersama penasehat hukumnya usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis 9 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia (tengah) bersama kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya