Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Fahri Hamzah Kembali

Mengenai rencana pemanggilan terhadap Sohibul Iman sebagai pihak terlapor, penyidik belum mempunyai rencana akan memanggilnya.

oleh Merdeka.com diperbarui 21 Mar 2018, 05:19 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberi keterangan usai memenuhi panggilan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Fahri mendatangi Mapolda Metro Jaya terkait pelaporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa Fahri Hamzah terkait pelaporan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR tersebut ke Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Pemanggilan kembali dilakukan karena pada Senin 19 Maret lalu, Fahri belum selesai diperiksa akibat tengah terburu-buru karena memiliki agenda di DPR.

"Untuk pemeriksaan Fahri, kemarin dihentikan pukul 13.00 WIB, karena yang bersangkutan ada kegiatan di DPR. Tentu nanti dari penyidik akan mengadakan kembali pemeriksaan bila ada kekurangan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3).

Terkait pemeriksaan terhadap saksi, Argo mengaku hingga kini belum mendapat agenda dari penyidik.

"Untuk pemeriksaan saksi belum ada informasi. Tapi saksi nanti akan kita periksa dan gali informasinya untuk memperkuat laporan dari Fahri Hamzah," ucap Argo.

Sementara itu, lanjut Argo, mengenai rencana pemanggilan terhadap Sohibul Iman sebagai pihak terlapor, dirinya mengatakan penyidik belum mempunyai rencana akan memanggilnya.

"Sejauh ini belum ada. Itu nanti kewenangan dari penyidik," ujar Argo.

 

2 dari 2 halaman

Laporan Fahri

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberi keterangan usai memenuhi panggilan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Fahri diperiksa sekira pukul 10.00 hingga 13.00. Ia mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/) lalu. Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul Iman yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan juga pembangkang.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya