Pengemudi taksi online menyerahkan permohonan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/3). Mereka meminta MK mengkaji Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi taksi online menyerahkan permohonan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/3). Mereka meminta MK mengkaji aturan bagi pengguna GPS di HP akan dikenai sanksi tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana saat pengemudi taksi online menyerahkan permohonan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke MK di Jakarta, Rabu (14/3). Mereka meminta MK mengkaji Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi taksi online berserta kuasa hukumnya menyerahkan permohonan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke MK di Jakarta, Rabu (14/3). Mereka meminta MK mengkaji aturan bagi pengguna GPS di HP akan ditilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Berkas permohonan pengujian UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke MK di Jakarta, Rabu (14/3). Mereka meminta MK mengkaji Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. (Liputan6.com/Angga Yuniar)