Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 85 pelaku tindak pidana perjudian. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan foto pelaku perjudian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Omset yang diperoleh pelaku setiap periode penyelenggaraan perjudian paikyu sekitar Rp 30 juta. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Suasana rilis perkara tindak pidana perjudian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Barang bukti uang Rp 121.200.000,-, dan peralatan judi seperti kartu remi, domino, dadu, handphone dan kalkulator berhasil diamankan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas mengawal pelaku saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 85 pelaku tindak pidana perjudian. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Pelaku menyelenggarakan perjudian setiap hari dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 85 pelaku tindak pidana perjudian. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Barang bukti diperlihatkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Pelaku menyelenggarakan perjudian setiap hari dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 85 pelaku tindak pidana perjudian. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Palaku perjudian menutup wajahnya saat rilis Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Barang bukti uang Rp 121.200.000,-, dan peralatan judi seperti kartu remi, domino, dadu, handphone dan kalkulator berhasil diamankan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Pelaku menyelenggarakan perjudian setiap hari dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Pelaku menyelenggarakan perjudian setiap hari dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 85 pelaku tindak pidana perjudian. (Liputan6.com/Arya Manggala)