Sudah SP3, Kasus Kembali Dibuka

Kejaksaan Negeri Kupang Nusa Tenggara Timur membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek pendidikan luar sekolah yang mengelola dana miliaran rupiah. Padahal kasus ini telah di-SP3 pada 2007.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mei 2011, 04:56 WIB

Liputan6.com, Kupang: Ratusan penyelenggara pendidikan luar sekolah (PLS) menyerbu Kantor Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, baru-baru ini. Koordinator mereka mengancam akan mengerahkan lebih banyak orang untuk berdemonstrasi bila kejaksaan bersikeras meneruskan penyelidikan kasus korupsi proyek PLS. Padahal, kasus dugaan korupsi senilai miliaran rupiah ini telah ditutup alias mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2007.

Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Risma Lada menduga ada penyelewengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam penyelenggaraan pendidikan luar sekolah tersebut. Untuk itu, ia meminta pihak PLS kembali memberikan keterangan.

Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 16,2 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari dana PLS NTT 2007 sebesar Rp 77,6 miliar. Diduga pula, indikasi korupsi dalam kasus dana pendidikan ini di antaranya warga didaftar menjadi anggota kelompok belajar fiktif [baca: Kejari Kupang Didesak Usut Kasus korupsi].(ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya