Polisi Sita 82 Tong Sianida di Rumah Warga

Polisi menyita 82 tong sianida di sebuah rumah kontrakan di Kota Palu. Sianida yang merupakan racun kuat disita karena tak berdokumen sah.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mei 2011, 04:36 WIB
Liputan6.com, Palu: Pihak kepolisian menyita 82 tong sianida di sebuah rumah kontrakan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (21/5). Sianida yang merupakan tergolong racun kuat tersebut disita karena tidak berdokumen sah. Selain menyita 82 tong sianida, polisi juga menahan satu orang.

Penggerebekan berawal dari kecurigaan masyarakat akan tempat penampungan sianida yang diduga ilegal. Diduga sianida ini akan diperjualbelikan ke kawasan tambang emas Poboya. Sebanyak 82 tong sianida ini diperkirakan bernilai Rp 400 juta. Belum ada penjelasan resmi polisi mengenai peristiwa ini.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya