FOTO: Eksepsi Fredrich Yunadi Ditolak Hakim

Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 05 Mar 2018, 17:45 WIB
Eksepsi Fredrich Yunadi Ditolak Hakim
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Sidang dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Sidang dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat jeda sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat jeda sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Sidangdilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi berbincang dengan kuasa hukumnya saat jeda sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Sidangdilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai mengikutisidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya