Majelis Hakim Meninjau TKP Kasus Syafiuddin

Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita meninjau tempat kejadian perkara. Dua terdakwa dan saksi merekonstruksi peristiwa penembakan tersebut.

oleh Liputan6Diterbitkan 01 Mei 2002, 14:42 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pimpinan Amiruddin Zakaria meninjau lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita di Jalan Pintu Air, Sunter Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/5) pagi. Hakim Amiruddin yang didampingi Ketut Gede dan Andi Samsan Nganro meminta saksi Teguh dan Jumadi, menjelaskan kejadian pada 26 Juli 2001 [baca: Hakim Agung Syafiuddin Tewas Ditembak]. Di bawah terik sinar matahari, majelis bersama saksi berkali-kali mengelilingi tempat tertembaknya hakim agung.

Kedua terdakwa perkara itu, Noval Hadad dan Maulawarman juga hadir. Mereka tiba di lokasi sejak pukul 08.48 WIB diantar dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakpus. Peninjauan hanya berlangsung singkat yaitu 30 menit sejak 9.30 WIB. Setelah mereka ulang, kedua terdakwa dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta timur.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Dodi Harjito, rekan Tommy, kedua terdakwa menyangkal telah membunuh Syafiuddin atas suruhan Tommy [baca: Mulawarman dan Noval Mencabut BAP].

Suasana di TKP sejak pagi hari dipenuhi warga sekitar. Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran Ajun Komisaris Polisi Sjafrie P. mengatakan, sebanyak satu pleton atau 30 personel gabungan dari Polsek Kemayoran dan Kepolisian Resor Jakpus, diturunkan untuk mengamankan reka ulang tersebut.(COK/Jeremy Teti dan Doni Indradi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya