Pelaksanaan UN 2011 Dinilai Cacat Hukum

Rencana pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2011 dinilai cacat hukum terkait dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang melarangnya sebelum sarana dan prasarana pendidikan sekolah seluruh Indonesia dilengkapi.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Apr 2011, 14:20 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rencana pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2011 dinilai cacat hukum terkait dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang melarangnya. Demikian dikatakan perwakilan Aliansi Peduli Pendidikan KOBAR, Slamet Nur Achmad Effendy di Jakarta, Selasa (12/4).

Dalam jumpa pers di Kominas Nasional (Komnas) HAM, Slamet mengatakan pemerintah tidak boleh melaksanakan UN sebelum sarana dan prasarana pendidikan sekolah seluruh Indonesia dilengkapi. Karena itu, Ia menambahkan, pihaknya mendesak pihak berwenang segera melakukan eksekusi putusan MA dengan menghapus program UAN.

Aliansi KOBAR merupakan gabungan 17 organisasi, diantaranya, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, LBH Jakarta, LBH Pendidikan, Ikatan Guru Indonesia (IGI), Serikat Perempuan Indonesia.(ADI/MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya