Sopir Bus Maut Tanjakan Emen Resmi Jadi Tersangka

Sopir yang terlibat kecelakaan maut di Tanjakan Emen dikenai pasal berlapis.

oleh Andry Haryanto diperbarui 12 Feb 2018, 14:12 WIB
Kesedihan kerabat serta keluarga saat prosesi penguburan massal korban kecelakaan bus di Tanjakan Emen Subang di TPU Legoso Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (11/2). Kecelakaan di Tanjakan Emen menewaskan 27 orang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat, resmi menetapkan sopir bus maut di Tanjakan Emen, Subang, sebagai tersangka.

"Tadi pagi setelah kami gelar perkara, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Subang AKBP Joni saat dihubungi Liputan6.com, Senin (12/2/2018).

Sopir tersebut bernama Amirudin (32). Polisi menetapkan pasal berlapis kepada si sopir akibat kecelakaan yang menelan 27 korban jiwa.

"Dikenakan pasal kelalaian dan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Joni.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengunjungi korban luka kecelakaan maut di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat. Korban luka tersebut tengah dirawat di RSUD Kota Tangerang Selatan.

Royke mengaku sempat menggali informasi dari para korban yang mengalami luka ringan. Jenderal bintang dua itu menanyakan perilaku sopir selama mengemudikan busnya.

"Kami bertanya bagaimana kelakuan sopir. Sebagian pasien mengatakan sopir dari awal berangkat dengan tiga bus itu disiplin dan tertib, artinya tidak ugal-ugalan," ujar Royke di RSUD Kota Tangerang Selatan, Minggu 11 Februari 2018.

Sehingga Royke yakin, kecelakaan terjadi bukan karena ugal-ugalan atau sopir melanggar rambu lalu lintas. Berdasarkan hasil olah TKP, didapati kesimpulan sementara, ada permasalahan pada sistem pengereman bus.

 

2 dari 2 halaman

Sempat Keluhkan Rem

Kecelakaan di Tanjakan Emen, Sabtu (10/2/2018). (Liputan6.com/Ari Rizal)

Kecelakaan maut di tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, menewaskan 27 orang dan puluhan lainnya luka-luka. Sebanyak 26 korban tewas di antaranya merupakan warga Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang tergabung dalam rombongan Koperasi Permata Ciputat.

Berdasarkan hasil olah TKP di Tanjakan Emen, bus bernomor polisi F 7959 AA yang ditumpangi rombongan tersebut mengalami rem blong.

"Dari hasil keterangan sang sopir juga memang ada kendala remnya. Blong. Kita juga memastikan awal kejadian sampai pascamobil terbalik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Prahoro Tri Wahyono, Jakarta, Minggu (11/2/2018).

Polisi telah menggali keterangan secara intensif terhadap sopir bus bernama Amirudin. Dia mengaku sudah menyampaikan ke pihak manajemen Perusahaan Otobus (PO) terkait kendala rem bus tersebut.

"Sopir sudah menyampaikan pada saat di Lembang dan mau turun bahwa ada masalah di bus-nya," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya