Polres Bengkulu Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare

Polisi hanya mengamankan barang bukti seratus batang tanaman ganja dan satu karung ganja kering siap edar.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Feb 2018, 07:00 WIB

Liputan6.com, Bengkulu - Aparat Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare di Desa Karang Penang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (8/2/20180, Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menemukan ladang ganja setelah berjalan kaki selama lima jam dari Desa Karang Penang.

Untuk mengelabui aparat dan menghindari kecurigaan warga, tanaman ganja ditanam disela-sela tanaman tembakau dan kopi. Saat digrebek, polisi tidak menemukan seorang pun di sekitar ladang ganja tersebut. Polisi hanya mengamankan barang bukti seratus batang tanaman ganja dan satu karung ganja kering siap edar.

Polres Bengkulu menyatakan, tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur 3 sampai 6 bulan dengan tinggi 1 hingga satu 1,5 m dan telah beberapa kali dipanen. Informasi keberadaan ladang ganja diketahui dari warga yang mencurigai aktivitas penanaman tanaman yang dilarang tersebut.

Hingga kini, Satuan Reserse Narkoba Polda Bengkulu masih memburu keberadaan pemilik ladang ganja tersebut. Polisi menduga ganja tersebut diedarkan di sekitar Kota Curup Rejang Lebong dan wilayah Provinsi Bengkulu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya