Liputan6.com, Jakarta: Markas Besar Polri mengimbau masyarakat agar tidak main-main dengan isu paket bom yang saat ini sedang ramai. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar, polisi tak segan-segan menangkap pelaku yang dengan sengaja menyebar isu teror bom.
"Apabila ada yang berkeinginan atau melakukan hal menempatkan bahan peledak tidak sebenarnya dengan menimbulkan rasa ketakutan yang luas atau rasa kecemasan kepada masyarakat. Kami berharap tidak melanjutkan atau mengulangi lagi hal-hal yang demikian. Itu akan kita proses secara hukum," ucap Boy kepada wartawan di Gedung Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Boy menjelaskan, Polri pernah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang dengan sengaja membuat kecemasan terhadap masyarakat. "Kita pernah memproses hukum orang yang meng-SMS (mengirim pesan singkat) berpura-pura menempatkan suatu barang dan juga memberitahu bahwa akan meledak sebentar lagi. Bahkan kita pernah menangkap walaupun orang itu berada di luar kota. Jadi mereka yang menggunakan komunikasi yang iseng-iseng itu, kami berharap tidak lakukan itu," tegas Boy.
Untuk itu, Boy meminta agar masyarakat tidak main-main dengan isu yang saat ini sedang beredar di masyarakat. "Jika kedapatan kami akan mempersangkakan tindak pidana teror, sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 Undang-undang No. 15 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dengan ancaman hukuman bisa 15 tahun penjara," ancam mantan Kepala Kepolisian Kota Besar Padang, Sumatra Barat ini.(ANS)
"Apabila ada yang berkeinginan atau melakukan hal menempatkan bahan peledak tidak sebenarnya dengan menimbulkan rasa ketakutan yang luas atau rasa kecemasan kepada masyarakat. Kami berharap tidak melanjutkan atau mengulangi lagi hal-hal yang demikian. Itu akan kita proses secara hukum," ucap Boy kepada wartawan di Gedung Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Boy menjelaskan, Polri pernah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang dengan sengaja membuat kecemasan terhadap masyarakat. "Kita pernah memproses hukum orang yang meng-SMS (mengirim pesan singkat) berpura-pura menempatkan suatu barang dan juga memberitahu bahwa akan meledak sebentar lagi. Bahkan kita pernah menangkap walaupun orang itu berada di luar kota. Jadi mereka yang menggunakan komunikasi yang iseng-iseng itu, kami berharap tidak lakukan itu," tegas Boy.
Untuk itu, Boy meminta agar masyarakat tidak main-main dengan isu yang saat ini sedang beredar di masyarakat. "Jika kedapatan kami akan mempersangkakan tindak pidana teror, sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 Undang-undang No. 15 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dengan ancaman hukuman bisa 15 tahun penjara," ancam mantan Kepala Kepolisian Kota Besar Padang, Sumatra Barat ini.(ANS)