Pemerintah Dukung BIN

Pemerintah menyatakan dukungannya atas rencana Badan Intelijen Negara mengawasi situs jejaring sosial Facebook dan Twitter.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Mar 2011, 19:15 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Meko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan dukungannya atas rencana Badan Intelijen Negara (BIN) mengawasi situs jejaring sosial Facebook dan Twitter. "Kenapa tidak boleh? Yang terpentingkan caranya," katanya di Jakarta, Rabu (23/3).

Djoko mengatakan, jika BIN harus menunggu surat izin pengadilan untuk mengawasi atau menyadap, maka tindakan kejahatan akan terjadi tanpa dicegah terlebih dahulu. Pendapat senada diutarakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo.

"Penyadapan atau pengawasan terhadap situs jejaring sosial sah, jika ada undang-undang dan badan resmi negara yang mengawasinya. Kalau institusinya resmi (BIN), nggak ada masalah," kata Roy.  "Oleh karena itu, kami (DPR) sedang membuat Lawful Interception untuk mendukung BIN."

Roy mengusulkan, agar masalah RUU Intelijen ini tidak dibesar-besarkan karena memang pengawasan atau penyadapan adalah ranah kerja BIN. Roy berharap, BIN bertugas hanya mengumpulkan informasi, tidak untuk menangkap orang.

Roy juga menyatakan, tidak ada hak privasi pengguna di situs jejaring sosial. "Memang ada privasi di dunia maya? Tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, BIN menyatakan akan mengawasi akun jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook yang dianggap mengarah teror dan subversif. "Yang membahayakan tentu akan kami pantau," kata Kepala BIN Sutanto setelah rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Intelijen di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (22/3) kemarin.(Ant/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya