Wali Kota Bekasi Minta Wakilnya Turut Diperiksa

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana APBD Bekasi 2010, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa wakilnya, Rahmat Effendi.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Mar 2011, 18:54 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bekasi 2010, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa wakilnya, Rahmat Effendi. Demikian dikatakan kuasa hukum Mochtar Mohammad, Sirra Prayuna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3).

Sirra menjelaskan, permintaan itu sangat penting dilakukan. Dia beralasan, keterangan Rahmat bisa menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Bekasi 2010 yang dituduhkan kepada kliennya. "Sudah seharusnya wakil wali kota juga diperiksa," tegas Sirra.

Sirra menambahkan, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksa wakil kliennya tersebut. Pasalnya, Effendi juga diduga ikut terlibat menggunakan dana anggaran APBD sebesar Rp 1,7 miliar untuk audiensi dengan masyarakat Bekasi. Berdasarkan nomeklatur APBD yang menyebutkan dana itu untuk satu paket wali kota dan wakil wali kota.

Mochtar ditahan setelah menjalani pemeriksaan KPK pada 13 Desember tahun silam. Namun, Wali Kota Bekasi tersebut tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah selama berada dalam tahanan KPK di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat [baca: Ditahan, Wali Kota Bekasi Tetap Bertugas].(ADI/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya