Liputan6.com, Jakarta: Berkas perkara Mantan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. "Tadi sore diinfokan Kejaksaan sudah P21," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ike Edwin di Jakarta, Senin (7/3).
Dengan demikian, Iwan Siswanto batal menghirup udara bebas pada malam nanti. Sebab masa penahanannya sudah 120 hari. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar, pihaknya menyerahkan proses hukum Kompol Iwan kepada Kejaksaan. "Untuk masa penahanannya diperpanjang," ucap Boy.
Untuk delapan petugas Rutan Mako Brimob yang pada pekan lalu dibebaskan karena masa tahanan selesai, Boy mengatakan, penyidik masih berusaha menyempurnakan berkas itu agar dinyatakan lengkap oleh jaksa. "Tapi untuk yang delapan itu belum. Kita masih mengusahakan mudah-mudahan dalam waktu dekat," imbuhnya.
Kompol Iwan adalah mantan kepala Rutan yang dihuni Gayus Tambunan. Iwan dan delapan anggotanya terlibat kasus suap Gayus untuk plesiran ke Asia. Terkait itu, kesembilan anggota Polri ini dilakukan penahanan dan dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(JUM)
Dengan demikian, Iwan Siswanto batal menghirup udara bebas pada malam nanti. Sebab masa penahanannya sudah 120 hari. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar, pihaknya menyerahkan proses hukum Kompol Iwan kepada Kejaksaan. "Untuk masa penahanannya diperpanjang," ucap Boy.
Untuk delapan petugas Rutan Mako Brimob yang pada pekan lalu dibebaskan karena masa tahanan selesai, Boy mengatakan, penyidik masih berusaha menyempurnakan berkas itu agar dinyatakan lengkap oleh jaksa. "Tapi untuk yang delapan itu belum. Kita masih mengusahakan mudah-mudahan dalam waktu dekat," imbuhnya.
Kompol Iwan adalah mantan kepala Rutan yang dihuni Gayus Tambunan. Iwan dan delapan anggotanya terlibat kasus suap Gayus untuk plesiran ke Asia. Terkait itu, kesembilan anggota Polri ini dilakukan penahanan dan dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(JUM)