Dewan Pers Didesak Tingkatkan Kemerdekaan Pers

Dari hasil kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Dewan Pers, Komisi I mendesak Dewan yang menaungi wartawan itu untuk meningkatkan kinerja dalam menegakkan kemerdekaan pers.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Mar 2011, 18:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Dari hasil kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Dewan Pers, Komisi I mendesak Dewan yang menaungi wartawan itu untuk meningkatkan kinerja dalam menegakkan kemerdekaan pers. "Kami Mendesak Dewan Pers melakukan peningkatan kinerja dalam menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab," kata pimpinan rapat, T.B. Hasanuddin saat membacakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (3/3).

Selain itu, sehubungan dengan meningkatnya tindak kekerasan terhadap wartawan, Komisi I juga mendesak Dewan Pers memberikan perhatian serius. "Memberikan perhatian serius dengan bersikap pro-aktif menindaklanjuti penyelesaian kasus tersebut, guna menjamin kemerdekaan pers," tuturnya.

Komisi I pun mendesak Dewan Pers untuk meminta perusahaan pers segera mengimplementasikan Piagam Palembang yang terdiri dari standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, standar perlindungan wartawan, dan Kode Etik Jurnalistik. "Termasuk standar upah dan jaminan lainnya," tambahnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pers Zulfiani Lubis mengatakan, perusahaan pers yang tidak menandatanggani Piagam Palembang yang telah diratifikasi sejak 9 Februari 2010 ini, maka akan dicap sebagai perusahaan yang tidak memenuhi standar pers.

"Jika perusahaan media itu tidak tanda tangan dan tidak berusaha memenuhi standar perusahaan pers, maka risikonya adalah kita akan umumkan perusahaan mereka sebagai perusahaan yang tidak memenuhi standar pers," ujarnya usai rapat dengar pendapat di Komisi I.(ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya