FOTO: Dishub Copot Rambu Larangan Melintas untuk Sepeda Motor

Mahkamah Agung (MA) membatalakan Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jan 2018, 13:30 WIB
Larangan Sepeda Motor
Mahkamah Agung (MA) membatalakan Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencopot rambu larangan melintas untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Mahkamah Agung (MA) batalkan pergub soal larangan motor lintasi kawasan itu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggergaji rambu larangan melintas untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Hal ini seiring dengan pembatalan oleh MA atas pergub DKI. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas Dishub mencabut rambu larangan melintas untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). MA membatalkan Pergub DKI soal pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas Dishub menurunkan rambu larangan melintas untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas Dishub hendak menurunkan rambu larangan melintas untuk sepeda motor di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). MA membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas Dishub DKI mencabut rambu larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku sudah berkoordinasi tentang pencopotan tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas Dishub DKI mencopot rambu larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). MA merekomendasikan Pemprov DKI bisa menghasilkan solusi alternatif atas permasalahan yang dikeluhkan warga. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas Dishub DKI mengangkut rambu larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Dirlantas dan Bina Marga terkait pencopotan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas Dishub DKI mengangkut rambu rambu larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Tidak ada penjagaan petugas di perlintasan Jalan MH Thamrin. (Liputan6.com/Arya Manggala)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya