Ahok Bahas Perceraian Berjam-jam Sebelum Gugatan Dilayangkan

Menurut pengacara Ahok, Josefina, butuh waktu lama membicarakan niatan Ahok itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jan 2018, 12:48 WIB
Veronica Basuki (kanan) saat acara pelantikan di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan cerai kepada istrinya Veronica Tan. Pada 4 Januari 2018, ia meminta kuasa hukumnya datang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tempatnya ditahan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta menyampaikan maksudnya melayangkan cerai ke Veronica Tan. Menurut pengacara Ahok, Josefina, butuh waktu lama membicarakan niat Ahok itu.

"Ngomong langsung ke saya, klien ketemu. Saya ke Mako Brimob. Sampai berjam-jam, enggak bisa cuma satu jam," tutur Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Dia mengaku tidak ingat persis berapa lama waktu yang dihabiskannya untuk membahas perceraian Ahok. Dia baru keluar Mako Brimob menjelang sore hari.

"Ya lamanya enggak ingat saya. Cukup lama, tapi saya lupa lagi berapa lama. Dari pagi-lah sampai siang," ucap dia.

Adapun poin yang diminta Ahok atas gugatan ke Veronica adalah perceraian dan hak asuh anak. Keseluruhannya tertulis dalam surat yang kini sudah diterima pihak perdata PN Jakarta Utara dan masih dalam proses.

"Ya kalau kami pengacara nggak mungkin buat tiba-tiba gugatannya. Pasti ada pertimbangan dulu. Kita mesti lihat dulu secara hukumnya boleh atau tidak. Dibenarkan ada segala macam atau tidak," Josefina menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Minta Hak Asuh

Ahok beserta istri Veronica Tan saat bersiap memasukkan surat suara ke dalam kotak. (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Selain itu, dia juga meminta hak asuh anak. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan persoalan hak asuh anak yang diajukan wajar dalam sebuah proses perceraian.

"Itu, kan, permintaan wajar," ucap Josefina saat ditemui di kantornya di Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Dia pun enggan menjelaskan alasan Ahok menggugat cerai istrinya itu. Sebab, hal itu masalah pribadi dan menjadi kode etik pengacara. Karena itu, ia tidak bisa membocorkannya ke publik.

Begitu pula saat ditanya apakah tim kuasa hukum Ahok sudah menemui Veronica Tan, Josefina lagi-lagi tidak mau mengungkapkannya.

"Itu enggak bisa saya ungkapkan. Soalnya ini masalah pribadi, jadi kita secara kode etik juga enggak boleh (beritahukan)," Josefina memungkasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya