Ingat, Kendaraan-Kendaraan Ini Harus Diprioritaskan

Bukan tanpa alasan, pemberian jalan untuk mobil yang diprioritaskan ini, berhubungan dengan nyawa seseorang atau banyak orang.

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Jan 2018, 13:26 WIB
Sejumlah unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi kebakaran di kawasan Jalan Sabang, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (8/10). Menyusul ada kebakaran, Jalan Sabang ditutup sementara untuk memperlancar proses pemadaman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak pengguna jalan di Indonesia yang belum mengetahui, atau bahkan pura-pura tidak tahu jika ada kendaraan atau mobil yang harus diprioritaskan. Artinya, ketika berada di tengah kemacetan, pengguna jalan harus memberi ruang agar kendaraan tersebut bisa leluasa bergerak.

Bukan tanpa alasan, pemberian jalan untuk mobil yang diprioritaskan ini, berhubungan dengan nyawa seseorang atau banyak orang. Contohnya, untuk mobil pemadam kebakaran serta ambulans.

Selain dua jenis mobil tersebut, mobil apa saja yang harus mendapatkan hak prioritas di jalan?

Jika melihat peraturan, yang sudah tercatat di Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134, mobil yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan, yakni pertama adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Selanjutnya, mobil yang harus mendapatkan prioritas adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan pimpinan lembaga negara RI.

Setelah itu, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan.

2 dari 2 halaman

Harap Menepi, Jangan Halangi Pemadam Kebakaran seperti di Medan

Beberapa kendaraan pemadam bersiaga di sebagian ruas jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (2/1). Arus lalu lintas di sebagian ruas jalan Gajah Mada dialihkan akibat kebakaran yang terjadi di Grand Hotel Paragon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain ambulans, mobil kepresidenan, dan tamu negara, kendaraan pemadam kebakaran juga mendapatkan prioritas di jalan raya.

Artinya, jika ketika di jalan raya terdengar suara sirene berasal dari mobil pemadam kebakaran, ada baiknya pengendara sedikit menepi agar memberi jalan.

Akan tetapi, ternyata tak semua pengendara tahu, bahkan lebih banyak dari mereka yang pura-pura tidah tahu atau tidak mendengar. Alhasil, mereka tak mau menyingkir.

Hal ini juga sempat dialami Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Sumatera Utara. Meski menggunakan kendaraan besar berwarna merah, ditambah suara sirine, ternyata tak sedikit pengendara yang tidak rela membagi jalan.

Setidaknya peristiwa tersebut sempat terekam kamera video dan diunggah langsung akun @pak.damkar_medan melalui media sosial Facebook. Berikut isi unggahannya:

Inilah cerminan beberapa pengendara mobil yang mungkin "pura-pura" gak dengar, sok hebat, atau buta!!

Kejadian di Jalan. Putri hijau, 17 Desember 2017 saat bertugas panggilan kebakaran di jalan Sidodame Gang Arjuna..

Apalah salahnya menepi HANYA 2 DETIK saja. Kalau tejadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab??. Tidak damkar yang didepan yang menabrak tapi apa iya iringan damkar di posisi ke2 atau 3 bisa tahu kondisi paling depan dan akhirnya bakalan terjadi kecelakaan. Dalam video tersebut Mobil Honda Jazz putih tidak mau minggir seakan menantang mobil damkar. Mobil jazz tersebut melaju dengan kecepatan diatas rata begitu juga dengan mobil damkar. Sedikit saja mobil Jazz tersebut tersenggol maka akan terbalik-balik dan atau kedua mobil terbalik baik mobil damkar dan Honda jazz tersebut. Padahal sudah diklakson terus menerus dari beberapa saat sebelum dekat dengan mobil tersebut juga suara sirine dan lampu utama dengan jarak jauh sudah dihidupkan.

Tolong lah kami bukan main-main, kami sedang bertugas menolong orang lain dalam musibah. Kebakaran tidak bisa di sepelekan. Korban jiwa dan harta sudah sangat bisa terjadi. Tolonglah kerjasamanya kepada seluruh pengendara..

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya