Cek Sendiri Daftar Obat Berbahaya di Aplikasi

Kini ada aplikasi dari Badan POM RI (BPOM) yang memungkinkan masyarakat untuk cek produk aman.

oleh Nilam SuriLiputan6.com diperbarui 14 Des 2017, 13:30 WIB
Untuk Kali Pertama BPOM Gelar Kampanye Obat Legal di CFD

Liputan6.com, Jakarta Badan POM RI (BPOM) mengenalkan aplikasi terbaru berbasis Android yang membantu masyarakat lebih mudah memilih produk dengan aman, Senin (11/12).

"Aplikasi ini merupakan program/aplikasi berbasis Android yang berisi daftar produk OT (obat tradisional) yang dinyatakan berbahaya melalui public warning Badan POM RI. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam memilih produk OT yang aman untuk mereka konsumsi,” papar Kepala Badan POM RI Penny K Lukito, ditulis Kamis (14/12/2017).

Melalui aplikasi Public Warning Obat Tradisional ini, masyarakat jadi lebih mudah memilih produk yang aman.

Selain meluncurkan aplikasi, BPOM juga menggelar Aksi Peduli Kosmetika Aman dan Obat Tradisional (OT) Bebas Bahan Kimia Obat (BKO) sekaligus merilis OT yang mengandung BKO dan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.

Pada hari yang sama, dilakukan juga penandatanganan (hand stamp) komitmen Peduli Kosmetika Aman oleh Kepala BPOM beserta jajaran dan lintas sektor terkait, perwakilan asosiasi pelaku usaha kosmetika, perwakilan asosiasi profesi terkait kesehatan, serta tokoh masyarakat.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Cek KLIK

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (Liputan6.com/Johan Tallo)

Badan POM RI melakukan penyerahan sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dan Cara Pembuatan Kosmetika yang baik (CPKB) kepada tiga industri OT dan dua industri kosmetika yang telah memenuhi persyaratan CPOTB dan CPKB dalam melakukan usahanya.

Badan POM RI kembali menegaskan agar pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk–produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

Ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar Badan POM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya