2 WN Korea Selatan Culik Anak ke Bali Sejak 24 Oktober

Kedua pelaku menculik korban dengan iming-iming berlibur ke Bali dengan menyuruh sang orang tua korban untuk mentransfer uang miliaran rupia

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 02 Nov 2017, 12:15 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Dua orang penculik bocah berumur 10 tahun asal Korea Selatan ditangkap petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di dua tempat terpisah pada Rabu, 2 November 2017 malam. Kedua pelaku membawa korban dengan dalih berlibur ke Bali tapi meminta orangtuanya mentransfer uang senilai Rp 1,8 miliar.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (2/11/2017), tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan seorang warga Korea dari sebuah sebuah hotel di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pria bernama Baek Jong Wong itu diduga terlibat penculikan anak warga Korea berinisial KH.

Pada waktu bersamaan tim Jatanras juga mengejar pria lain bernama See Song Wong di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke negara asalnya Korea.

Kedua pelaku membawa KH dari negara asal pada 24 Oktober 2017 lalu. Bocah 10 tahun itu dibawa ke Bali dengan kedok berlibur.

Namun pelaku meminta orangtua korban mentransfer uang dengan jumlah fantastis sekitar Rp 1,8 miliar. Hal itulah yang mendorong orangtua korban melapor ke kepolisian Korea yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kedubes Korea untuk mendeportasi keduanya, sementara korban sudah diungsikan ke tempat aman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya