Berbagai Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Selain lewat SMS, proses registrasi kartu SIM prabayar juga bisa dilakukan di situs resmi masing-masing operator.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 01 Nov 2017, 09:03 WIB
Banner Infografis

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar untuk setiap pelanggan. Dalam hal ini menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.

Cara registrasinya bisa dilakukan via SMS ke 4444. Namun, formatnya berbeda di masing-masing operator. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

 

Foto dok. Liputan6.com

 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya