Ekspresi terdakwa Gatot Brajamusti (55) saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti berada di ruang tahanan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Gatot menjalani proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana sidang putusan sela terdakwa Gatot Brajamusti (55) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti berada di ruang tahanan sebelum menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti berada di ruang tahanan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Gatot menjalani proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti bersiap menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Gatot menjalani proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa Gatot Brajamusti (55) saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)