PHOTO: Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya.

oleh Johan Fatzry diperbarui 31 Okt 2017, 17:15 WIB
Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya.
Ekspresi terdakwa Gatot Brajamusti (55) saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti berada di ruang tahanan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Gatot menjalani proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana sidang putusan sela terdakwa Gatot Brajamusti (55) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti berada di ruang tahanan sebelum menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti berada di ruang tahanan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Gatot menjalani proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti bersiap menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Gatot menjalani proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa Gatot Brajamusti (55) saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya