Liputan6.com, Jakarta Seorang pekerja di pabrik kembang api Kosambi berkisah bahwa karyawan tempat tersebut terdiri dari beberapa golongan. Beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.
Advertisement
Komisi III DPR sebut pabrik melakukan pelanggaran berat bila mempekerjakan anak di bawah umur.
Diterbitkan 28 Oktober 2017, 07:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Seorang pekerja di pabrik kembang api Kosambi berkisah bahwa karyawan tempat tersebut terdiri dari beberapa golongan. Beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.
Advertisement