VIDEO: Dua Pelaku Pembunuhan Pulomas Divonis Mati

Kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

oleh Gautama AdiantoDiterbitkan 18 Oktober 2017, 09:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman mati kepada dua terdakwa kasus perampokan sadis Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok. Sementara, terdakwa Alfin Bernius Sinaga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya