Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Dirjen Hubla

Budi Karya seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 13 Oktober 2017. Namun, yang bersangkutan tengah berada di Singapura.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Okt 2017, 10:30 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan kendaraan arus balik di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menhub akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono.

Pada pemeriksaan kali ini, Budi Karya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2017).

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Budi Karya seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 13 Oktober 2017. Namun, saat itu yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran tengah berada di Singapura.

Budi Karya sendiri sudah terlihat hadir di Gedung KPK. Dengan mengenakan kemeja batik cokelat, Budi memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Terkait ini, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu, diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

2 dari 2 halaman

Dua Orang Terkena Cegah

Terkait kasus ini, KPK sudah mencegah ke luar negeri dua orang terkait kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2017.

Mereka adalah karyawan swasta bernama Aloys Sutarto dan Oscar Budiono. Pencekalan tersebut untuk kepentingan penyidikan atas tersangka Dirjen Hubla Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub) nonaktif, Antonius Tonny Budiono.

"Sejak 31 Agustus 2017, KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Oktober 2017).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya