Dipanggil Polisi, Bulan Madu Vicky Shu Terganggu

Vicky Shu baru saja menikah dengan Ade Iman pada 23 September 2017.

oleh Istihanah Soejoethi diperbarui 03 Okt 2017, 07:30 WIB
Vicky Shu dan suami, Ade Iman. (Instagram Aldhiphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Syahrini, kini giliran penyanyi Vicky Shu memenuhi panggilan polisi terkait kasus First Travel. Vicky Shu dipanggil sebagai saksi kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji dan umrah oleh perusahaan travel milik Anniesa Hasibuan tersebut.

Ternyata, panggilan tersebut mengganggu jadwal Vicky Shu untuk berbulan madu dengan sang suami, Ade Imam. Seperti diketahui, Vicky dan Ade menikah pada 23 September lalu.

Vicky Shu dan Anniesa Hasibuan.

"Hehehe, sebetulnya kalau misalnya dibilang mengganggu bulan madu, ya harusnya sih memang (mengganggu)," jelas Vicky di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Kendati demikian, Vicky Shu mengungkap bahwa ia tak ingin egois dan harus memilih hal mana yang lebih penting. Apalagi kasus yang menyeret namanya ini berhubungan dengan nasib banyak orang.

"Tapi saya memikirkan banyak orang juga mana yang lebih penting. Mungkin kepolisian juga dikejar target informasi dari saya. Akhirnya saya juga bilang ke suami ini menyangkut banyak orang," terangnya.

Sementara itu, Vicky Shu mengatakan bahwa 15 pertanyaan yang diberikan pihak kepolisian sama sekali tak menyulitkannya. "Saya berbicara apa adanya, semua kenyataannya. Kalau ada yang perlu ditunjukkan bukti pembayaran atau segala macam, saya tunjukkan. Jadi ya memang kita apa adanya aja, karena tujuannya kan sebagai saksi, berbicara berdasarkan apa yang saya paham," paparnya.

Penyanyi Vicky Shu saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/10). Vicky bukan satu-satunya artis yang diperiksa polisi karena First travel, sebelumnya Bareskrim Mabes Polri juga memeriksa Syahrini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Vicky Shu mengungkap bahwa semua keterangan yang ia berikan dianggap cukup jelas. Karena itu, ia tak perlu memberikan barang bukti atau keterangan lanjutan untuk kasus ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya