Polisi: Tersangka Pengedar Pil PCC Lulusan Jurusan Farmasi

LKW diketahui pernah bekerja sebagai ketua cabang perusahaan bidang farmasi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Sep 2017, 08:36 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberi keterangan saat pengungkapan kasus produksi ilegal obat Somadril (PCC) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap empat tersangka pembuat dan penyebar pil PCC. Keempat tersangka itu berinisial MSAS, WY, dan pasangan suami istri BP dan LKW.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto mengungkapkan, istri dari tersangka BP, LKW, merupakan lulusan fakultas farmasi di salah satu perguruan tinggi di Bandung.

LKW malah diketahui pernah bekerja sebagai ketua cabang perusahaan bidang farmasi.

"Ini kedua tersangka LKW dan BP diduga kuat otaknya," ujar Eko di Jakarta, Jumat, 22 September 2017.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, pergerakan sindikat penjualan PCC cukup rapi.

"Jadi bahan baku di Cimahi, pembuatan di Purwokerto dan marketing-nya di Surabaya. Nah, dari Surabaya baru ke kota tujuan," ujar Rikwanto.

Polisi telah mendapat informasi bahwa pil PCC telah menyebar hampir ke seluruh wilayah di Indonesia. Tujuan pengedaran pil ini adalah di kota-kota besar. Bahkan, saat ini peredaran pil PCC ini sudah masuk ke Ambon.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Omzet Rp 11 Miliar

Polisi mengatakan hasil penjualan pil PCC mencapai Rp 11 miliar setiap enam bulan.

"Dari catatan tersangka LKW, omzet per 6 bulan yang didapat sebanyak Rp 11 miliar," kata Eko.

Eko melanjutkan, dari penangkapan LKW dan suaminya BP, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 450 juta dan tabungan berisi Rp 3,5 miliar. Selain uang, polisi juga menyita dua kendaraan mewah tersangka BP dan LKW yaitu satu unit BMW seri Z 4 dan Pajero.

"Barang bukti uang tunai diamankan saat penangkapan BP di hotel di Bekasi. Ada buku tabungan dan BMW juga, " tutur Eko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya