Pengusaha Warteg Datangi Balaikota Jakarta

Gubernur Fauzi Bowo mengundang pengusaha warteg untuk membahas soal rencana pengenaan pajak terhadap warteg. Para pengusaha warteg dengan tegas menolak kalau warteg dipajaki.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Des 2010, 11:51 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengundang pengusaha warung Tegal (warteg) untuk membahas soal rencana pengenaan pajak akan diberlakukan juga terhadap warteg, Senin (6/12). Pertemuan berlangsung tertutup, sehingga wartawan tidak diperkenankan meliput pertemuan tersebut.

Ketua Koperasi Warteg wilayah Jakarta H. Sartoro menyatakan, menolak dengan tegas jika penerapan pajak diberlakukan kepada warteg dan warung sejenisnya yang memiliki omzet Rp 60 juta per tahun.

"Perda yang berlaku ini kan sebenarnya berlaku untuk restoran dan rumah makan, kenapa sekarang berlaku pada warung yang omzetnya minimal Rp 170 ribu per hari yang rata-rata setahun Rp 60 juta," ujarnya.

Sartoro menjelaskan, jika Perda 28 Tahun 2009 diberlakukan pada warteg dan sejenisnya, mestinya juga diberlakukan pula pada warung-warung lain yang sejenis, bukan hanya warteg. "Itu saya kira sudah banyak warung-warung yang lain, warung indomi, itu jumlahnya ratusan ribu warung kalau mau dihitung," ujarnya.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya