Air Mata Nenek Nasem untuk Sepetak Sawah Warisan

Sawah garapan Nenek Nasem seluas 80 ubin hanya diberi ganti rugi Rp 6 juta. Padahal, sawahnya bisa memenuhi kebutuhan pangan warga.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 20 Sep 2017, 07:30 WIB
Sawah garapan Nenek Nasem seluas 80 ubin hanya diberi ganti rugi Rp 6 juta, padahal sawahnya bisa memenuhi kebutuhan pangan warga. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap – Nenek Nasem nanar memandang sejumlah truk yang hilir mudik mengangkut tanah urukan. Di kedua mata perempuan berusia 65 tahun itu menggenang air mata kekecewaan. Wajahnya memerah menahan geram.

Truk-truk itu menguruk sebidang sawah garapan yang diwarisi dari ayahnya, almarhum Ruhadi. Tanah itu digarap sejak 1960. Namun tiba-tiba, di atas tanah itu akan dibangun gedung puskesmas dengan alasan peningkatan fasilitas.

"Sebenarnya saya tidak menolak. Tapi, ganti ruginya itu ya yang patut. Ini kan cuma Rp 5,7 juta digenapkan jadi Rp 6 juta. Kalau dibagi 80 ubin, hanya Rp 70 ribu lebih. Saya ya enggak terima," tutur Nisem, dalam bahasa Jawa Banyumasan, Senin, 18 September 2017.

Itu sebabnya, Nisem bersama puluhan petani lain di Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menggelar aksi damai. Mereka menolak pengurukan lahan calon gedung Puskesmas Bantarsari seluas 80 ubin atau setara dengan 1.125 meter persegi, kemarin.

Sejak pagi, mereka membentangkan spanduk, mendirikan tenda keprihatinan, dan membawa berbagai hasil pertanian ke lokasi pengurukan sebagai simbol penolakan.

"Ya tahun 60, trukah (buka lahan)-nya. Kalau dulu itu karet, kopi. Trukah-nya sejak awal. Itu karetnya, masih ada satu itu. Desember tahun 2000 itu kan tanah ini sudah dimohon. Zaman bupatinya Pak Harry Tabri," ujarnya.

Petani penggarap lainnya, Suliyo (45), mengatakan mereka memprotes pengurukan lahan lantaran nilai ganti rugi belum disepakati. Pelaksana proyek menawarkan Rp 100 ribu per ubin. Namun, petani menginginkan agar ganti rugi sawah itu sebesar Rp 250 ribu per ubin.

Kata Liyo, tanah tersebut dimiliki oleh lima petani, Nisem, Siti Purwaningsih, Surip, Wasirah, dan dia sendiri. Namun, lantaran tak kuat mencicil, banyak petani miskin yang saat itu tak dapat membayar ganti rugi tersebut. Akhirnya, mereka pun tak bisa memproses penyerahan tanah seperti yang telah disepakati antara petani dengan Pemda Cilacap.

"Cuman, dalam proses ganti rugi itu kemungkinan kan keberatan. Jadi dalam proses mencicil itu, ada yang mampu dan tidak mampu. Karena sebagian besar petani miskin, jadi tidak mampu mengeluarkan Rp 10 juta per 100 ubin, zaman dulu," kata Suliyo.

Suliyo meminta agar pengurukan dihentikan sembari menunggu kesepakatan terjadi antara petani dengan pelaksana proyek.

Sementara, pengurus Paguyuban Tani Sri Rejeki, Sujiman, mengemukakan proses penyerahan tanah kepada warga sebenarnya sudah dilakukan sejak 2000. Lantaran terkendala dana, banyak petani yang tak mampu menebus biaya penyerahan sebesar Rp 10 juta per 100 ubin.

Menurut Sujiman, petani penggarap sebetulnya tidak menolak pengurukan ini. Namun, mereka menginginkan agar ganti rugi yang diberikan layak.

"Berarti kan yang namanya petani kan punya jasa. Pertama kan trukah zaman dulu, untuk jerih lelahnya, untuk menanam pertanian, untuk ditanam sayur-sayuran ini, kan, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Suliyo.

Hingga kini, para petani masih bertahan di tenda keprihatinan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka mengaku tak hendak menghalangi pembangunan. Namun, mereka pun ingin nasibnya dipikirkan pemerintah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya