Uni Eropa Melarang Penggunaan <i>Mephedrone</i>

Sejumlah 27 negara anggota Uni Eropa saat ini telah memberlakukan larangan terhadap penggunaan obat mephedrone yang pengaruhnya sama seperti pil ekstasi.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Des 2010, 12:42 WIB
Liputan6.com, Brussels: Sejumlah 27 negara anggota Uni Eropa saat ini telah memberlakukan larangan terhadap penggunaan obat mephedrone yang pengaruhnya sama seperti pil ekstasi. Demikian pengumuman Komisi Eropa seperti dilansir Kantor Beritya Xinhua, belum lama ini.

Menteri Kehakiman Uni Eropa sepakat melarang pembuatan dan pemasaran obat mephedrone alias meow-meow yang masih legal di 12 negara Uni Eropa. Obat ini dijual melalui internet dengan menggunakan nama tumbuh-tumbuhan.

Komisaris Kehakiman Uni Eropa Viviane Reding mengatakan, Uni Eropa harus bertindak cepat untuk menghentikan penyebaran obat ini sebelum jatuh lebih banyak korban. Apalagi, mephedrone diduga mengakibatkan dua kematian langsung di Uni Eropa. Bahkan, meow-meow dituding sebagai penyebab 37 kematian di Inggris dan Irlandia.

Seperti dikutip Timesonline, meow-meow adalah bahan yang mudah didapat atau legal, bahkan dapat dibeli melalui internet yang sering diiklankan sebagai pakan tanaman. Remaja maupun pencinta dunia gemerlap alias dugem di Inggris, umpamanya. Mereka mulai marak menggunakan meow-meow ini lantaran dianggap legal dan mudah didapat ketimbang ekstasi.

Meow-meow digunakan dalam bentuk tablet atau dihirup sebagai bubuk yang bisa memberikan efek tinggi sebagai ekstasi dan telah banyak disalahgunakan sejak beberapa tahun silam di Inggris. Beberapa bahan memang sudah ditetapkan sebagai kategori penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan berbahaya alias narkoba seperti BZP atau Benzyl piperazine (turunan dari obat cacing) dan GBL atau Gamma butyrolactone (sejenis pengelupas cat).

Kini, mephedrone dan obat lain yang sejenis seperti salvia atau herbal ekstasi yang berasal dari tanaman asal Meksiko, Salvia divinorum, sedang dikaji. Pengguna meow-meow dilaporkan mengalami euforia dengan rangsangan mental dan fisik, sulit berbicara dan perasaan empati. Perubahan fisik yang terjadi meliputi pupil mata menjadi terbelalak, peningkatan denyut jantung, berkeringat, memerah dan tubuh merinding. Namun, hanya sedikit yang dilaporkan mengalami halusinasi signifikan.

Dampak yang timbul bisa terjadi dalam waktu setengah jam setelah mengonsumsi dalam bentuk tablet. Sedangkan bila menggunakan bubuk bisa terjadi dalam waktu beberapa menit saja. Efek buruk dari bahan ini adalah memicu orang untuk mengambil dalam dosis besar, cepat mengalami perubahan suhu tubuh (berkeringat atau menggigil), paranoid, jantung berdebar-debar, serangan panik dan kejang otot.(ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya