Polisi Kembali Tangkap 7 Tersangka Pengedar PCC di Kendari

Polisi kembali menangkap tujuh orang tersangka pengedar pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.

oleh Mevi Linawati diperbarui 18 Sep 2017, 15:45 WIB

Liputan6.com, Kendari - Mapolres Kota Kendari kembali menangkap tujuh orang tersangka yang diduga menjadi pengedar pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan 5.428 butir obat terlarang jenis Jinsi Tramadol, PCC, dan Promet. Total 16 tersangka telah diamankan dan 50 saksi diperiksa terkait beredarnya pil PCC.

Informasi lain dari Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Senin (18/9/2017) yaitu, Mapolsek Laweyan Solo membekuk seorang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor di Kota Solo, Jawa Tengah. Dedi Arisansi alias Codhot telah enam kali mencuri sepeda motor dan dipasarkan di Surabaya, Jawa Timur dengan harga Rp 2,5 juta.

Pelaku juga pernah ditahan karena kasus peredaran uang palsu pada 2013. Kini tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara.  

Sementara itu, tebing setinggi 200 meter di bibir Kawah Galungggung longsor menimpa dua warga Padakembang yang sedang mencari burung. Korban masih tertimbun longsor. Tak hanya itu, longsoran tebing Kawah Galunggung juga menimbun masjid di tengah tengah kawah.

Selain itu, kesal dengan kebijakan relokasi Pasar Sukamelang, ratusan pedagang pasar di Subang Jawa Barat berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Subang. Tak hanya berorasi mereka melempar tomat busuk dan jengkol ke gedung pemkab.

Mereka mengeluh lokasi berdagang baru sepi pembeli. Jika kebijakan tak diubah pedagang mengancam akan kembali berdemonstrasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya