Sempat Simpang Siur, Kadinkes Sultra Beberkan Jumlah Korban PCC

Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara Asrum Tombili memastikan jumlah korban penyalahgunaan obat PCC.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 17 Sep 2017, 15:00 WIB
Sebagian pelajar yang mengonsumsi obat terlarang yang bertuliskan PCC itu bahkan sampai harus diikat saat berbaring di RSJ Kendari. (dok. istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kabar mengenai jumlah korban obat PCC sempat simpang siur. Terkait hal ini Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara Asrum Tombili memastikan jumlah korban penyalahgunaan obat PCC ada 76 orang dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

Para korban telah menjalani rawat jalan dan rawat inap di beberapa rumah sakit di Kota Kendari. Kini, tinggal satu orang yang masih dirawat di rumah sakit.

"Satu orang pasien itu dirawat, tapi bukan karena efek PCC lagi, melainkan penyakit lain," kata Asrum, mengutip rilis Kementerian Kesehatan diterima Minggu (17/9/2017).

Penyalahgunaan PCC di Kota Kendari telah membawa korban anak-anak dan remaja. Hasil laboratorium yang dilakukan Balai POM Kendari mengungkapkan, PCC positif mengandung karisoprodol yang masuk dalam jajaran obat keras.

Obat yang mengandung karisoprodol, termasuk somadryl, sesungguhnya telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM pada 2013. Obat tersebut memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot yang berlangsung singkat, tapi dimetabolisme tubuh sehingga menimbulkan efek sedatif (menenangkan).

Efek samping tersebut membuat obat-obatan dengan kandungan zat aktif karisoprodol disalahgunakan. Mulai dari menambah rasa percaya diri hingga penambah stamina.

Kini, Balai POM Kendari tengah menguji bahan aktif lain dalam tablet PCC. Mereka juga bekerja sama dengan sektor lain dalam mengungkap peredaran obat tersebut.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya