Dewan Pers Tak Bisa Cegah Ical Lapor Polisi

Dewan Pers tidak akan menghalangi Aburizal Bakrie membawa kasus pemberitaan dugaan pertemuan dirinya dengan terdakwa kasus mafia pajak Gayus H.P. Tambunan ke meja hijau.

oleh Liputan6Diterbitkan 03 Desember 2010, 20:51 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dewan Pers tidak akan menghalangi Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) membawa kasus pemberitaan dugaan pertemuan dirinya dengan Terdakwa kasus mafia pajak Gayus H.P. Tambunan ke meja hijau. Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pers Bagir Manan ketika ditemui di Kantor Dewan Pers, Jumat (3/11).

"Fungsi Dewan Pers adalah menghindarkan pers dari proses hukum. Ini adalah usaha kita namun kita juga tidak dapat menghalangi orang untuk mengadu ke Kepolisian," kata Bagir. "Namun sebenaranya mereka sendiri masih belum memastikan akan melaporkan hal ini ke kepolisian."

Menurut Bagir, Ical sendiri akan melihat lebih dulu bagaimana hasil mediasi yang telah diupayakan Dewan Pers, apakah efektif atau tidak. "Ada understanding dari pengacara Pak Ical bahwa mereka akan lebih dahulu memproses masalah ini melalui Dewan Pers," tambahnya.

Di samping proses mediasi, Bagir mengungkapkan bahwa Dewan Pers tidak bisa memberikan sanksi-sanksi mengikat kepada anggotanya yang melanggar. "Tidak ada sanksi Dewan Pers yang bisa mengirim orang ke penjara karena kami bukan seperti Mahkamah Agung. Kami juga tidak bisa mendenda seseorang," ujarnya. (CHR/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya