Balai POM Kendari: Tablet PCC Tak Ada Izin Edar

Menurut Kepala Balai POM di Kendari, Adila Pababbari, penggunaan tablet PCC sudah beberapa kali ditemukan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 14 Sep 2017, 23:49 WIB
Ilustrasi Foto Obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kendari tengah melakukan uji sampel tablet PCC berwarna putih. Sampel tersebut merupakan yang dikonsumsi oleh korban yang masuk rumah sakit.

Menurut Kepala Balai POM di Kendari, Adila Pababbari, penggunaan tablet PCC sudah beberapa kali ditemukan. Sebelum tablet PCC ini, Balai POM telah 10 kali mendapatkan kasus tablet ini dari kepolisian. Dan rupanya, tablet PCC ini adalah obat ilegal.

"Tablet yang dikonsumsi ini adalah obat ilegal, tanpa izin edar dari Badan POM. Berisi zat aktif carisoprodol dan dijual perorangan," kata Adila saat konferensi pers pada Kamis (14/9/2017).

Carisoprodol sendiri adalah obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 27 Juni 1973. Obat ini memiliki efek farmakologi sebagai relaksan otot yang berlangsung singkat.

"Di dalam tubuh obat ini akan segera dimetabolisme menjadi meprobamat yang akan menimbulkan efek sedatif. Jadi mepobramat ini bersifat psikotropika," kata Adila lagi.

Seiring berjalannya waktu, di 2013 BPOM melakukan penarikan dan pembatalan izin edar karena maraknya penyalahgunaan carisoprodol. Sejak 2000-an obat ini kerap disalahgunakan untuk melakukan kesenangan, menambah percaya diri, penambah stamina, bahkan obat kuat.

"Mengingat dampaknya, penyalahgunaan lebih besar dibanding efek terapi, serta lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat, maka Badan POM mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM tentang pembatalan mengandung izin edar obat yang mengandung carisoprodol di 2013," katanya lagi.

Terkait hal ini, Adila mengingatkan kepada masyarakat agar tidak salah dalam mengonsumsi obat lewat Cek KIK. Yakni:

1. Cek kemasan: Cek kemasan produk, pastikan dalam keadaan baik dan pastikan tidak ada kerusakan.

2. Cek izin edar: Cek nomor izin edar pada kemasan serta nomor notifikasi pada produk sebagai bukti bahwa produk tersebut terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

3. Cek Kedaluwarsa: Cek waktu kedaluwarsa untuk memastikan produk yang dibeli tidak melewati batas kedaluwarsa dan aman untuk dikonsumsi.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya