Interpol: Tangkap Pendiri WikiLeaks!

Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada negara-negara anggota untuk meringkus pendiri situs <i>WikiLeaks</i>, Julian Assange.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Des 2010, 10:56 WIB
Liputan6.com, Lyon: Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada negara-negara anggota untuk meringkus pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange. Hal itu, seperti dilansir AFP, Rabu (1/12), terkait dugaan perkosaan yang dilakukannya.

"Ada Red Notice publik atas nama Swedia," kata juru bicara Interpol. "Interpol telah memposting permintaan Swedia untuk menemukan pria asal Australia melali situs kami."

Kantor Jaksa Penuntut Umum Internasional di Gothenburg telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Assange pada 18 November lalu. Assange dituduh melakukan pemerkosaan, pelecehan seksual ,dan pemaksaan.

Hingga saat ini, keberadaan Assange tidak diketahui. Namun, dengan adanya perintah penangkapan itu, pria berusia 39 tahun itu bisa ditangkap dan diekstradisi ke Swedia dari negara mana pun.

Perintah penangkapan diduga terkait gencarnya aktivitas situs itu dalam membocorkan dokumen-dokumen rahasia AS [baca: Gedung Putih Kecam WikiLeaks].(AFP/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya