PHOTO: Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun Kurungan

Kamaludin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan

oleh Fatkhurroz diperbarui 04 Sep 2017, 17:03 WIB
Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun Kurungan
Kamaludin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan
Perantara suap Patrialis Akbar, Kamaludin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Kamaludin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Perantara suap Patrialis Akbar, Kamaludin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Hakim memutuskan, Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Perantara Patrialis Akbar, Kamaludin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Kamaludin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Perantara suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya