Perantara suap Patrialis Akbar, Kamaludin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Kamaludin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Perantara suap Patrialis Akbar, Kamaludin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Hakim memutuskan, Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Perantara Patrialis Akbar, Kamaludin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Kamaludin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Perantara suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)