PHOTO: Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut Patrialis divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim

oleh Fatkhurroz diperbarui 04 Sep 2017, 13:50 WIB
Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Dalam sidang tersebut Patrialis divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar saat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9). Dalam sidang tersebut Patrialis divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9). Selain itu, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrialis Akbar berjalan meninggalkan meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9). Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrialis Akbar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9). Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya