Penghina Presiden di Medan Terkait Sindikat Saracen?

Polisi menganalisa adanya kesamaan pola antara kasus penghinaan presiden oleh Muhammad Farhan Balatif (18) dengan Sindikat Saracen.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Agu 2017, 08:35 WIB
Muhammad Farhan Balatif, pengelola akun Facebook Ringgo Abdullah, menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polrestabes Medan menganalisis adanya kesamaan pola antara kasus penghinaan presiden oleh Muhammad Farhan Balatif (18) dengan Sindikat Saracen.

"Sedang dalam pendalaman dikaitkan dengan Saracen, apakah ada keterkaitan atau tidak? Yang jelas adalah polanya Ringgo sama dengan polanya Saracen," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Pola itu yakni mereka sama-sama menggunakan KTP palsu. Kartu identitas itu kemudian digunakan sebagai alat pendukung untuk mengadu domba masyarakat lewat dunia maya.

Sandi menjelaskan bahwa jajarannya sedang melakukan audit dengan cara uji forensik komputer. Pihaknya juga bekerja sama dengan Puslabfor Bareskrim Polri guna menelusuri sejumlah data dalam komputer.

"Karena banyak teknolgi yang sudah dikuasai oleh Ringgo, untuk bisa menghapus file-file yang ada di sana dan file yang dihapus biasanya bisa ditarik. Namun ini ada strategi dari Ringgo untuk bisa menghilangkan secara permanen," ujar Sandi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Menjual Ujaran Kebencian

Sindikat Saracen sendiri menyebarkan kebencian dan fitnah dengan menggunakan isu SARA di media sosial dan memasok tarif puluhan juta untuk para konsumen yang menyewa jasanya.

Hal itu diketahui dari penemuan satu bundel proposal yang disita oleh penyidik polisi.

Sedangkan, Muhammad Farhan Balatif atau Ringgo Abdullah ditangkap lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menjadi viral di media sosial Facebook.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya