KPK Periksa Nur Alam Terkait Kasus Izin Usaha Tambang

Gubernur non-aktif Sulawesi Tenggara Nur Alam diduga menyelewengkan penerbitan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Agu 2017, 12:15 WIB
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengenakan rompi tahanan KPK berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7). Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi menjelaskan, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur non-aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Dia merupakan tersangka dalam kasus korupsi persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Nur Alam yang sudah ditetapkan tersangka itu langsung ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur‎.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan IUP tahun 2008-2014," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016 atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu menyelewengkan penerbitan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014.

Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Saksikan video di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya