BPK Penabur Imbau Media Redam Pemberitaan Guru Kirim Gambar Porno

Pihak BPK Penabur menyerahkan penindakan terhadap TS kepada kepolisian, dan memberhentikan guru bahasa Inggris tersebut dari pekerjaannya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Agu 2017, 15:44 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur mengakui tindakan TS, mantan guru Bahasa Inggris SMPK Penabur Jakarta Utara, yang diduga mengirim gambar porno kepada siswinya.

Humas BPK Penabur Muljono mengimbau media massa dan masyarakat agar meredam kasus ini, dengan alasan privasi dan perlindungan terhadap para pelajar di sekolahan ini.

"Kami berharap media dan seluruh pihak menghentikan pemberitaan atau posting-an mengenai kasus ini, karena ini menyangkut anak-anak yang kita kasih dan melindungi privasi demi masa depan anak-anak kita," ujar dia saat jumpa pers di SMPK Penabur Kelapa Gading, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (14/8/2017). 

Pada kesempatan sama, Deputi Direktur Pelaksana BPK Penabur Elika Dwi Murwani mengatakan, tindakan TS merupakan bentuk tindakan amoral.

"Kalau seorang guru punya pemikiran seperti itu, memang tidak selayaknya menjadi guru. Karena seorang guru seharusnya tidak melakukan hal-hal seperti ini," kata Elika.

Karenanya, Elika menjelaskan, pihak Penabur menyerahkan penindakan terhadap TS kepada kepolisian, dan memberhentikan guru bahasa Inggris tersebut dari pekerjaannya.

"Proses ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyidikan. Secara prosedural, kami sudah melakukan berbagai tahap guna menyelesaikan permasalahan ini dan guru itu sudah dinonaktifkan dari sekolah," tegas dia.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap guru bahasa Inggris SMPK Penabur berinisial TS di Ruko Cempaka Mas, Blok I Nomor 50, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2017.

Guru 25 tahun ini diduga sering mengirim gambar porno kepada para siswinya lewat group Line. Dugaan sementara, ada empat korban dari perilaku amoral ini.

Kini, TS mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya