Gadis Riau Bawa Lari Pasangan Sesama Jenisnya yang Masih Bocah

Ia melarikan pasangan sesama jenisnya yang masih berusia 16 tahun hingga akhirnya ditangkap di tempat cucian sepeda motor.

oleh M Syukur diperbarui 27 Jul 2017, 13:32 WIB
Lampu lalu lintas untuk pejalan kaki berlambang pasangan lesbian di Madrid, Spanyol, Selasa (6/6). Madrid memasang lampu lalu lintas khusus pasangan sesama jenis untuk menyambut Festival WorldPride yang akan digelar akhir bulan ini. (OSCAR DEL POZO/AFP)

Liputan6.com, Pekanbaru - Menjalin hubungan sesama jenis membuat perempuan berinisial Jr berbuat nekat. Ia melarikan pasangan sejenisnya yang masih berusia 16 tahun berinisial AJ hingga akhirnya ditangkap di tempat cucian sepeda motor.

Kini, tersangka berusia 20 tahun ini sudah berada di Mapolsek Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, untuk diperiksa pihak berwajib.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pamit kepada orang tuanya untuk keluar rumah pada Kamis, 20 Juli 2017.

Kepada orang tuanya, korban pamit untuk kerja di salah satu sekolah di Pekanbaru. Hanya saja, sejak pamit korban tidak pernah pulang lagi, sehingga membuat orang tuanya risau dan melapor ke Mapolsek Rumbai Pesisir.

"Berangkat dari laporan ini, petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu, bersama siapa korban terakhir terlihat," kata Guntur, Rabu (26/7/2017) petang.

Pencarian dilakukan hingga ke sebuah kafe di Perumahan Purwodadi, Simpang Panam. Di lokasi ini, pelaku dan korban sudah tidak ada lagi, sehingga pencarian dilakukan dari satu kafe ke kafe lainnya.

Setelah dilakukan pencarian hingga beberapa hari, pelaku dan korban akhirnya ditemukan berada di tempat cucian sepeda motor di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap dan korban juga dibawa ke Mapolsek untuk penyidikan," ucap Guntur.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah membawa lari korban. Tersangka juga mengaku memacari korban atas dasar suka sama suka dan juga menyatakan telah berhubungan badan sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP atau Pasal KUHP.

"Tersangka patut diduga melakukan perbuatan cabul dengan orang belum dewasa dari jenis kelamin sama, dan juga diduga melarikan anak perempuan di bawah umur," tegas Guntur.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya