Liputan6.com, Philadelphia: Makeda Jahnesta Marley, putri bungsu dari penyanyi reggae Bob Marley, mendapatkan keringanan hukuman. Ia dinyatakan bersalah karena menanam ganja dalam jumlah besar di rumahnya di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat [baca: Putri Bob Marley Tanam Ganja di Rumahnya].
Hakim Chester County menawarkan beberapa keringanan yang dapat dipilih Makeda, yakni menerima hukuman penjara yang dipersingkat atau melakukan kegiatan sosial dalam masa percobaan. Makeda juga diminta untuk menjalani serangkaian tes narkoba dan diperintahkan untuk menjauhi narkoba. Jika dilanggar, ia terancam bakal diseret kembali ke kursi pesakitan.
Putri bungsu Marley berusia 29 tahun itu ditahan sejak 2008. Polisi juga menyita 12 tanaman ganja. Jaksa juga menjatuhkan hukuman satu penjara kepada Makeda.(contactmusic/SHA)
Hakim Chester County menawarkan beberapa keringanan yang dapat dipilih Makeda, yakni menerima hukuman penjara yang dipersingkat atau melakukan kegiatan sosial dalam masa percobaan. Makeda juga diminta untuk menjalani serangkaian tes narkoba dan diperintahkan untuk menjauhi narkoba. Jika dilanggar, ia terancam bakal diseret kembali ke kursi pesakitan.
Putri bungsu Marley berusia 29 tahun itu ditahan sejak 2008. Polisi juga menyita 12 tanaman ganja. Jaksa juga menjatuhkan hukuman satu penjara kepada Makeda.(contactmusic/SHA)