Terbukti Bersalah, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh NasuriDiterbitkan 20 Juli 2017, 17:15 WIB
Terbukti Bersalah, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana sidang vonis Banten Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Tindakan Ratu Atut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya