Penyerang Wasit Indonesia Divonis

Empat polisi yang menyerang wasit karate asal Indonesia, Donald Peter Luther Kolopitha, di luar asrama Universiti Sains Islam Malaysia di Nilai, Malaysia, divonis enam bulan penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Okt 2010, 10:43 WIB
Liputan6.com, Nilai: Empat polisi yang menyerang wasit karate asal Indonesia, Donald Peter Luther Kolopitha, di luar asrama Universiti Sains Islam Malaysia di Nilai, Malaysia, divonis enam bulan penjara, Jumat (22/10). Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya para tersangka, Abdul Aziz Shamsudin, Adi Sebi, Helmi Hussanie Sukri, dan Mohammad Dzulhaffiz Che Zainal, dituntut jaksa hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar RM2,000 atau sekitar Rp 5.768.000.

Aksi penyerangan terjadi tahun 2008, ketika Kolopitha bertugas pada Kejuaraan Karate Asia kedelapan di Stadium Indoor, Nilai. Tiba-tiba saja, Kolopitha diserang dan didorong ke dalam sebuah van putih setelah makan malam sekitar pukul dua pagi. Para penyerang itu mengambil paspor, dompet, dan uang.

Serangan itu menyebabkan Kolopitha menderita luka pada dada dan perut, sehingga ia dilarikan ke Rumah Sakit Tuanku Ja`afar. Peristiwa itu sempat memicu demonstrasi anti-Malaysia di beberapa kota di Indonesia.(Thestar/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya