Tolak Ajakan Rujuk, Ibu di Tasikmalaya Dianiaya Mantan Suami

Selama 7 tahun berumah tangga, korban kerap bertengkar dengan pelaku dan minta cerai. Diduga rumah tangganya hancur dipicu orang ketiga.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Jul 2017, 12:51 WIB

Liputan6.com, Tasikmalaya - Seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, menggorok leher mantan istrinya hingga terluka parah. Penganiayaan diduga bermotif sakit hati dan cemburu.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (17/7/2017), Santi Adiyanti terpaksa dirawat intensif di Rumah Sakit Umum SMC Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Santi menderita luka sayat serius pada leher dan sejumlah bagian tubuh lainnya akibat digorok oleh Ogi Anggriawan, mantan suaminya, Jumat sore, 7 Juli 2017 yang lalu. Alhasil, ibu beranak satu ini kini harus menjalani operasi.

Penganiayaan sadis terjadi saat Santi hendak mengambil anak semata wayangya yang dibawa mantan suami sejak Lebaran. Pelaku sempat mengajak rujuk korban yang telah diceraikan secara agama. Namun ajakan tersebut selalu ditolak sang mantan istri.

Wanita berumur 27 tahun tersebut berdalih karena talak tiga telah diucapkan, sehingga mereka tak lagi dapat bersatu. Pelaku yang sakit hati dan marah kemudian menganiaya warga Desa Cibuniasih, Tasikmalaya tersebut.

Tindakan kekerasan yang dialami Santi mendapat perhatian dari jajaran pemerintah daerah setempat. Bupat Tasikmalaya bahkan menjenguk sekaligus menanggung seluruh biaya pengobatan korban di rumah sakit.

Kurang dari 5 jam usai tragedi berdarah, aparat Polres Tasikmalaya berhasil meringkus Ogi di rumahnya, Desa Cibuniasih. Dari tangan pemuda berusia 25 tahun itu, polisi berhasil menyita sebilah pisau dapur sebagai barang bukti.

Dari pemeriksaan petugas terungkap fakta baru motif penganiayaan. Selain sakit hati, ajakan kembali rujuk kerap ditolak korban. Selain itu, tersangka juga cemburu lantaran bekas istrinya diboncengi pria lain.

Selama 7 tahun menjalani bahtera rumah tangga, korban kerap bertengkar dengan pelaku dan meminta cerai. Muncul kecurigaan, rumah tangganya hancur karena dipicu pihak ketiga. Namun ternyata, laki-laki yang mengantar sang mantan istri masih memilki hubungan keluarga.

Akibat perbuatan kejinya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Sedangkan kondisi korban setelah hampir sepekan dirawat di rumah sakit, berangsur pulih dan telah kembali ke rumah. *

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya