Kasus TKI Winfaidah Disidang 15 Oktober

Winfaidah, tenaga kerja Indonesia yang disiksa dan diperkosa oleh majikannya di Penang, saat ini sudah dititipkan di rumah perlindungan wanita korban trafficking (perdagangan manusia) yang dikelola Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat Malaysia di Kuala Lumpur.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Okt 2010, 10:47 WIB
Liputan6.com, Kuala Lumpur: Winfaidah, tenaga kerja Indonesia yang disiksa dan diperkosa oleh majikannya di Penang, saat ini sudah dititipkan di rumah perlindungan wanita korban trafficking (perdagangan manusia) yang dikelola Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat Malaysia di Kuala Lumpur.

"Winfaidah, sejak 8 Oktober dititipkan di sana oleh pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM)," kata Minister Konselor Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Widyarka Ryananta, di Kuala Lumpur, Selasa (12/10). Dikatakannya, pihak KBRI juga sedang mengupayakan agar Winfaidah bisa dipertemukan dengan keluarganya.

Rencananya, adik kandung Winfaidah yang disertai oleh staf dinas tenaga kerja, BNP2TKI dan pihak Polri akan tiba di Kuala Lumpur, Selasa malam (12/10) sekitar pukul 21.30 waktu Malaysia.

Anggota BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja) yang turut dalam rombongan yaitu Kombes Munir, Bripka Putu dan Wesley Aritonang (kasubdit Advokasi) serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Sidiarto dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Merah Hasan Ilyas. Kasus Winfaidah diagendakan akan disidangkan pada 15 Oktober 2010 di Pengadilan Pulau Penang.

Menurut Widyarka, pihak KBRI Kuala Lumpur berkomitmen mengawal terus proses hukum dan penyembuhan terhadap Winfaidah. (Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya