Berkas Kasus Investasi Bodong Pandawa Masuk ke Pengadilan 4 Juli

Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG) berlanjut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jun 2017, 04:13 WIB
Petugas Kepolisian berjaga di depan barang bukti sitaan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pandawa Group di Polda Metro, Jakarta, Kamis (9/3). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Depok - Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG) berlanjut. Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok, Senin (19/6/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, barang bukti yang diserahkan beraneka ragam. Ada uang, kendaraan, tanah dan bangunan, serta emas. Sementara tersangka berjumlah 27 orang.

"42 unit mobil, 32 motor, tujuh tanah dan bangunan yang bertebaran di mana-mana. Nilainya cukup besar (jika dirupiahkan), cuma tidak bisa menghitung," ucap dia saat dikonfirmasi Liputan6.com di Depok.

Sufari menjadwalkan bakal menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Negeri Depok, selambat-lambatnya 4 Juli 2017 mendatang. Mengingat, saat ini sedang cuti bersama.

"Pengadilan sudah tidak terima berkas, karena sedang cuti bersama sampai tanggal 22 Juni 2017. Usai cuti bersama baru dilanjutkan. Perkiraaan Senin depan," ucap dia.

Salman Nuryanto Cs dijerat Undang-undang perbankan dan pasal penipuan dan penggelapan.

"Ancamannya di atas 5 tahun. Tapi untuk Salman kita lihat dulu. Sampai mana keterlibatan dia. Bisa saja dia lebih berat karena merupakan otak investasi bodong," tukas Sufari.




 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya